BUTON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang sebelumnya diamankan dalam jumlah sekitar 5 ton di wilayah Desa Kancinaa, Kecamatan Pasarwajo.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala mengatakan, proses saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan saksi. Polisi juga tengah melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dalam distribusi BBM tersebut.
“Yang kita periksa ini masih saksi-saksi semua. Kita sekarang masih terus dalami, setelah itu kita gelar perkara yang mana nantinya kita naikkan ke penyidikan,” ujar AKP Sunarton saat dikonfirmasi, Selasa (31/03/2026).
Dalam pengembangan kasus, polisi mencatat sebanyak 60 nama yang tercantum sebagai pemilik rekomendasi pembelian BBM solar bersubsidi. Rekomendasi tersebut diketahui digunakan oleh pihak tertentu untuk mengambil solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) di Desa Kondowa, Pasarwajo.
Menurut Sunarton, pihaknya akan memastikan apakah nama-nama tersebut benar merupakan nelayan aktif yang secara rutin mengambil BBM, atau justru terdapat ketidaksesuaian dalam penggunaannya.
“Kita mau cek apakah nelayan yang 60 orang ini rutin mengambil di situ atau tidak. Atau nelayan-nelayan yang sudah tidak ada di situ tapi namanya masih ada. Makanya kita kroscek terus itu,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga menelusuri peran pihak lain dalam proses pengambilan BBM. Berdasarkan temuan awal, terdapat mekanisme pengambilan yang melibatkan pihak yang mengoordinasikan antrean serta pihak yang menerima kuasa dari pemilik rekomendasi.
Polres Buton menegaskan akan terus melanjutkan proses hukum dan mencari pihak yang bertanggung jawab atas BBM solar subsidi yang diamankan tersebut.
Baca Juga: Jatah Nelayan Diduga Mengalir ke Pasar Gelap, Polres Buton Amankan 5 Ton BBM Bersubsidi
Sistem Rekomendasi dan Distribusi BBM Subsidi
Berdasarkan data Dinas Perikanan Kabupaten Buton, sepanjang triwulan pertama tahun 2026 tercatat sebanyak 791 surat rekomendasi pembelian solar bersubsidi telah diterbitkan.
Rekomendasi tersebut digunakan untuk pengisian di dua titik utama, yakni SPBUN CV Mina Samudera di Desa Kondowa, Kecamatan Pasarwajo, dan SPBUN KSU Marine Sustany di Kelurahan Kamaru, Kecamatan Lasalimu.
Kepala Bidang Fasilitasi Perizinan dan Pengelolaan PPI Dinas Perikanan Kabupaten Buton, La Ila, menjelaskan bahwa salah satu syarat utama untuk mendapatkan rekomendasi adalah kepemilikan dokumen PAS kapal yang diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Di Kabupaten Buton, tercatat sebanyak 1.024 unit kapal telah memiliki dokumen tersebut. Namun jumlah armada nelayan yang beroperasi diperkirakan lebih banyak, karena masih terdapat kapal yang belum mengurus dokumen resmi.
“Kalau ada PAS dan syaratnya lengkap, kita pasti keluarkan rekomendasi. Tapi yang menentukan bisa mendapat solar atau tidak itu pihak SPBUN. Kami hanya sebatas merekomendasikan, hak penyaluran sepenuhnya ada di mereka,” ujar La Ila.
Ia menambahkan bahwa rekomendasi tidak diberikan kepada individu, melainkan berdasarkan data kapal dengan ukuran tertentu, yakni maksimal 30 Gross Ton (GT) sesuai ketentuan penerima subsidi.
Baca Juga: Antara Rekomendasi Dinas dan Realita SPBUN: Alasan Nelayan Buton Sulit Peroleh Solar Subsidi
Distribusi dan Pengawasan di Lapangan
Pihak pengelola SPBUN Kondowa menyatakan telah menjalankan distribusi sesuai prosedur. Admin SPBUN Kondowa, Midi, menyebutkan pihaknya melayani sekitar 450 hingga 500 nelayan dengan total kuota solar subsidi sekitar 80 ton per bulan.
Setiap nelayan disebut memperoleh jatah antara 1 hingga 3 jerigen, tergantung kapasitas kapal dan mesin.
Midi juga mengakui adanya praktik penggunaan jasa pengambilan atau koordinator bagi nelayan yang terkendala jarak. Namun, pihak SPBUN tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi distribusi setelah BBM keluar dari area pengisian.
“Kami tidak tahu setelah keluar dari pagar SPBUN itu solarnya dikemanakan. Yang pasti ketika kami berikan itu berdasarkan rekomendasi perikanan,” ujarnya.
Baca Juga: Pemilik SPBN Kondowa Buka Suara, Bantah Disebut Sumber Solar Ilegal
Selisih Harga di Tingkat Lapangan
Harga resmi solar subsidi yang dijual di SPBUN mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp6.800 per liter atau sekitar Rp136.000 per jerigen ukuran 20 liter.
Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, harga solar yang beredar di tingkat pengecer dilaporkan mencapai Rp170.000 hingga Rp200.000 per jerigen. Perbedaan harga tersebut menunjukkan adanya selisih signifikan antara harga resmi dan harga yang diterima di luar jalur distribusi langsung.
Baca Juga: Gurihnya Bisnis Solar Subsidi di Buton: SPBN Jual Rp136 Ribu, Sampai di Nelayan Jadi Rp200 Ribu
Penyelidikan Masih Berjalan
Polres Buton menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk memeriksa saksi tambahan serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam distribusi BBM bersubsidi tersebut.
“Intinya kami tidak akan biarkan barang ini. Kami tetap akan lanjutkan ke proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Sunarton Hafala.


Komentar