Daerah
Beranda / News / Daerah / Gurihnya Bisnis Solar Subsidi di Buton: SPBN Jual Rp136 Ribu, Sampai di Nelayan Jadi Rp200 Ribu Isi 18 Liter

Gurihnya Bisnis Solar Subsidi di Buton: SPBN Jual Rp136 Ribu, Sampai di Nelayan Jadi Rp200 Ribu Isi 18 Liter

Ilustrasi jerigen bekas minyak goreng menjadi wadah solar subsidi yang dijual hingga Rp200 per jerigen ke nelayan.

BUTON – Tabir gelap distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Buton kian terkuak lebar. Di balik pengungkapan 5 ton solar ilegal oleh Polres Buton, terselip fakta pahit mengenai disparitas harga dan praktik manipulasi volume yang mencekik leher para nelayan kecil.

Berdasarkan hasil wawancara dengan pengelola SPBN Kondowa, terungkap bahwa harga resmi dari keran subsidi adalah Rp6.800 per liter atau setara Rp136.000 per jerigen standar 20 liter. Namun, temuan di lapangan menunjukkan realita yang jauh berbeda dan sangat merugikan bagi nelayan sebagai konsumen akhir.

Pantauan DomainPublik.id serta pengakuan sejumlah nelayan mengungkapkan bahwa solar subsidi seringkali berpindah tangan melalui tangan kedua dengan harga melambung tinggi, berkisar antara Rp170.000 hingga Rp200.000 per jerigen.

Tragisnya, penderitaan nelayan tidak berhenti di harga. Mereka mengeluhkan volume solar yang dibeli tidak pernah mencukupi takaran 20 liter sebagaimana mestinya. Misteri berkurangnya volume ini terjawab dari jenis wadah yang digunakan dalam distribusi tersebut.

“Biasa harganya kita beli Rp170 ribu per jerigen. Tapi kalau sudah musim proyek bisa sampai Rp200 ribu lebih. Itupun juga kadang tidak dapat. Baru ukurannya hanya sekitar 18 liter saja, tidak cukup 20 liter,” keluh salah seorang nelayan di Kecamatan Wabula.

SD NEGERI 77 BUTON SERAHKAN HADIAH LOMBA MENGHAFAL SUMPAH PEMUDA PADA PERINGATAN 28 OKTOBER 2026

Ada selisih sekitar 2 liter yang hilang secara teknis namun tetap dibayar penuh oleh nelayan. Praktik ini menambah beban kerugian nelayan di atas harga yang sudah di mark up gila-gilaan.

Admin SPBN Kondowa, Midi, sebelumnya mengakui adanya sistem koordinator atau jasa ambil (ojek) bagi nelayan yang terkendala jarak. Meski sistem ini dimaksudkan untuk memudahkan, ia tidak berani menjamin solar tersebut sampai ke tangan nelayan dengan harga dan takaran subsidi yang benar setelah keluar dari pagar SPBN.

Kesenjangan harga mencapai Rp64.000 per jerigen ditambah manipulasi volume melalui penggunaan wadah non-standar ini diduga menjadi ladang basah bagi oknum di luar sistem resmi. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa solar subsidi sengaja dikumpulkan oleh “tangan-tangan kreatif” melalui jasa koordinator untuk kemudian dijual kembali demi keuntungan pribadi yang fantastis.

Hingga saat ini, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Buton diharapkan tidak hanya fokus pada pengangkutan ilegal, tetapi juga menyelidiki rantai distribusi “koordinator” dan penggunaan wadah tidak standar yang menyebabkan harga melonjak serta volume solar menyusut saat sampai di tangan nelayan.

Perkuat Silaturahmi dan Sportivitas, SSB Wakoko Gelar Laga Persahabatan dengan SMP Al-Mutmainnah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *