Daerah
Beranda / News / Daerah / Pemkab Buton Matangkan RDTR Pasarwajo-Lasalimu Selatan, Dorong Tata Ruang Berkelanjutan

Pemkab Buton Matangkan RDTR Pasarwajo-Lasalimu Selatan, Dorong Tata Ruang Berkelanjutan

PASARWAJO, MetroAnanoLiwu.com– Pemerintah Kabupaten Buton mematangkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Pasarwajo dan Kecamatan Lasalimu Selatan sebagai upaya memperkuat arah pembangunan wilayah yang terencana, terintegrasi dan berkelanjutan.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) Bantuan Teknis Penyusunan Materi Teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) RDTR Kabupaten Buton, yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Buton, Senin (21/9/2026).
Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra, S.H., dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Buton, Syamsudin, S.Pd., M.Si., mengatakan penyusunan RDTR memiliki peran strategis dalam menyelaraskan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan daerah.
“RDTR ini merupakan salah satu kebutuhan yang sangat vital untuk daerah-daerah, khususnya Kabupaten Buton, dalam rangka mensinergikan tata ruang dan pembangunan di daerah ini,” ujarnya.
Menurut Bupati, tata ruang harus mampu mengakomodasi berbagai kepentingan pembangunan, mulai dari permukiman, infrastruktur, investasi, pertanian, perkebunan, perikanan hingga pariwisata.
Untuk itu, penyusunan RDTR juga perlu didukung Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) agar arah pemanfaatan ruang tetap memperhatikan daya dukung lingkungan dan keberlanjutan.
“RDTR-nya memastikan arahnya, arah tata ruang ke mana, dan kajian lingkungan hidup strategisnya memastikan bahwa arah itu melindungi kepastian dan keberlanjutan,” jelasnya.
Pasarwajo dan Lasalimu Selatan menjadi bagian penting dalam penyusunan RDTR karena memiliki karakteristik dan potensi wilayah yang beragam.
Pasarwajo sebagai ibu kota Kabupaten Buton memiliki perkembangan aktivitas masyarakat yang cukup dinamis, sekaligus memiliki kawasan pesisir, pertanian dan teluk yang berpotensi mendukung sektor perikanan.
Sementara Lasalimu Selatan memiliki potensi pertanian, perkebunan dan kawasan pesisir yang dapat diarahkan melalui perencanaan tata ruang secara terpadu.
FGD tersebut melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Buton, instansi vertikal, akademisi, pelaku usaha dan pemangku kepentingan terkait.
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN hadir secara daring bersama jajaran. Sementara Tim Supervisi Kementerian ATR/BPN yang dipimpin Muh. Radinal hadir secara langsung.
Turut hadir Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXII Kendari, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Tenggara, kepala OPD lingkup Pemprov Sultra secara virtual, kepala instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, kepala OPD lingkup Pemkab Buton, para camat serta unsur masyarakat.
Bupati berharap dokumen RDTR dan KLHS yang dihasilkan nantinya tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi dapat digunakan sebagai pedoman nyata dalam mengarahkan pembangunan Kabupaten Buton.
“Kita berharap bahwa dokumen ini tidak hanya sekadar menjadi dokumen teknis, dokumen administratif, tetapi dokumen ini benar-benar menjadi dokumen yang operasional yang bisa diimplementasikan dalam kebutuhan pembangunan di Kabupaten Buton,” tegasnya.
Penyusunan RDTR Pasarwajo dan Lasalimu Selatan diharapkan menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemanfaatan ruang di Kabupaten Buton, sehingga pembangunan dapat berjalan lebih terarah dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *