Daerah
Beranda / News / Daerah / Perketat Izin Hiburan Malam, Kecamatan Lasalimu Selatan Fokus Jaga Stabilitas Kamtibmas

Perketat Izin Hiburan Malam, Kecamatan Lasalimu Selatan Fokus Jaga Stabilitas Kamtibmas

LASALIMU SELATAN, MetroananoLiwu.com – Pemerintah Kecamatan Lasalimu Selatan bersama jajaran kepolisian terus memperkuat upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar di Aula Kantor Camat Lasalimu Selatan, Selasa (21/04/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Camat Lasalimu Selatan, LM Hidayat Taslim, S.Sos., didampingi Kapolsek Ambuau Indah, IPTU La Nasiri, S.H., serta dihadiri unsur pemerintah kecamatan, kepala desa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, dan pemuda.

Dalam arahannya, Kapolsek Ambuau Indah menegaskan pentingnya peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kondusivitas wilayah. Ia menyoroti sejumlah penyakit masyarakat yang dinilai masih berpotensi mengganggu stabilitas, seperti peredaran minuman keras, praktik perjudian, hingga kepemilikan senjata tajam.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman. Tidak ada lagi aktivitas miras, perjudian, maupun kegiatan lain yang berpotensi memicu gangguan Kamtibmas,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, rapat tersebut menghasilkan kesepakatan pengetatan aturan penyelenggaraan hiburan malam di seluruh desa wilayah Kecamatan Lasalimu Selatan. Setiap kegiatan keramaian kini wajib melalui prosedur perizinan yang lebih ketat, termasuk pengajuan minimal tiga hari sebelum pelaksanaan serta rekomendasi dari berbagai pihak terkait.

SD NEGERI 77 BUTON SERAHKAN HADIAH LOMBA MENGHAFAL SUMPAH PEMUDA PADA PERINGATAN 28 OKTOBER 2026

Selain itu, penyelenggara diwajibkan menggunakan fasilitas sound system milik kecamatan, membatasi waktu kegiatan hingga pukul 00.00 WITA, serta menyediakan sistem pengamanan terpadu dengan melibatkan unsur TNI/Polri dan Linmas desa.

Tak hanya itu, penerangan lokasi kegiatan juga menjadi syarat penting guna meminimalisir potensi gangguan keamanan.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut, pemerintah kecamatan bersama aparat keamanan menetapkan sanksi tegas bagi pelanggaran. Setiap kegiatan tanpa izin akan langsung dibubarkan, sementara desa yang terjadi keributan saat acara berlangsung terancam pembekuan izin hiburan malam selama enam bulan.

Bahkan, jika konflik melibatkan pemuda antar desa, sanksi serupa akan diberlakukan terhadap kedua desa yang terlibat.

Camat Lasalimu Selatan, LM Hidayat Taslim, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah preventif demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat.

Perkuat Silaturahmi dan Sportivitas, SSB Wakoko Gelar Laga Persahabatan dengan SMP Al-Mutmainnah

“Kami berharap seluruh kepala desa dan masyarakat dapat mendukung kebijakan ini. Sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat sangat penting untuk menjaga ketenteraman wilayah,” ujarnya.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Kecamatan Lasalimu Selatan optimistis stabilitas keamanan di wilayahnya dapat terus terjaga, sekaligus meminimalisir potensi konflik sosial di tengah masyarakat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *