BUTON – Kabar miring menerpa Puskesmas Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton. Proses perpanjangan kontrak seorang pegawai berinisial HM, yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), justru membuka kotak pandora mengenai kondisi internal di fasilitas kesehatan tersebut.
Mantan Kepala Puskesmas Banabungi, Sariawinda, secara tegas menyatakan menolak menandatangani Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) milik HM. Penolakan ini menjadi batu sandungan utama bagi perpanjangan kontrak HM.
“Menurut penilaian saya selaku pimpinan langsungnya, saya menilai dia (HM) tidak layak diperpanjang kontraknya karena etika, perilaku, dan sikapnya di bawah rata-rata,” ujar Sariawinda dilansir dari salah satu media online.
Sariawinda menekankan bahwa keputusannya didasarkan pada aspek perilaku kerja yang bersifat subjektif terukur, mulai dari kedisiplinan hingga etika komunikasi. Ia juga membantah adanya unsur sentimen pribadi dalam penilaian tersebut.
Namun, HM tidak tinggal diam. Ia memanfaatkan celah dalam sistem birokrasi digital dengan melayangkan sanggahan melalui aplikasi e-Kinerja. Upaya ini membuahkan hasil. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buton tetap memproses berkas perpanjangan kontraknya meski tanpa restu Sariawinda.
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Buton, La Ode Ricky Risky Nugraha, menjelaskan bahwa investigasi lapangan menunjukkan kinerja HM sebenarnya dalam kategori baik, termasuk dalam hal absensi.
“Sanggahan yang bersangkutan tidak masuk ke Kepala Puskesmas, tapi langsung ke pimpinan di atasnya, yaitu Dinas Kesehatan. Berkas tetap diproses karena sanggahan tersebut dinilai benar,” jelas La Ode Ricky.
Fenomena “Dipinggirkan”
Menariknya, HM mengungkapkan bahwa dirinya bukan satu-satunya pegawai yang mengalami gesekan dengan pimpinan. Ia menyebut setidaknya ada enam pegawai termasuk dirinya dan lima orang berstatus PNS yang mengalami perlakuan serupa.
“Bukan hanya saya. Ada enam orang, termasuk saya. Bedanya saya PPPK, lima lainnya PNS. Kami pernah dinonjobkan, dalam arti tidak diberikan program kerja karena dinilai punya persoalan etika,” ungkap HM, Jumat malam (27/3/2026).
HM menduga label “tidak beretika” yang disematkan kepadanya muncul karena sikap kritisnya terhadap kondisi sarana dan prasarana di Puskesmas. Ia pun membantah adanya intervensi dari Sekretaris Daerah (Sekda) dalam proses perpanjangan kontraknya, dan menegaskan bahwa semuanya berjalan sesuai mekanisme sanggah yang sah.
Di sisi lain, dugaan adanya tekanan dari tingkat atas turut mewarnai polemik ini. Sariawinda mengklaim sempat ada upaya intervensi agar ia mengubah penilaiannya terhadap HM.
Namun, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton, La Ode Syamsuddin, membantah keras tudingan tersebut. Syamsuddin menegaskan perannya hanya sebatas menjalankan fungsi pembinaan aparatur sipil negara (ASN) sesuai regulasi yang berlaku.
“Saya tidak pernah melakukan intervensi. Peran kami adalah memastikan tidak ada penyimpangan, baik dalam bentuk intervensi maupun penilaian yang tidak objektif. Semua harus kembali ke aturan,” tegas Syamsuddin.
Hingga saat ini, proses administrasi kontrak HM dikabarkan tetap berjalan.


Komentar